makalah bentuk bentuk perusahaan
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Badan usaha dapat didefinisikan sebagai
organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba (
keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan
aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi
masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha
antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran,
tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting
dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor
penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha
antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan
yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1.Sebutkan pemilihan bentuk perusahaan?
2. Apa saja bentuk-bentuk perusahaan?
3. Siapa pemilik bentuk perusahaan?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
penulisan dalam makalah ini adalah agar kita tahu bentuk-bentuk dari perusahaan, pemilihan
serta pemilik bentuk perusahaan. Dalam makalah ini pula memiliki tujuan yaitu tidak lain agar pembaca lebih
memahami mengenai apa yang sedang di bahas dalam makalah ini
BAB
II
PEMBAHASAN
2. 1 Pemilihan
Bentuk
Perusahaan
· Jenis-jenis
usaha: jasa, industri, perdagangan, dsb.
· Jumlah
modal usaha dan kemunginan untuk menambahnya.
· Rencana
pembagian laba.
· Penentuan
tanggung jawab.
· Penanggungan
resiko yang akan dihadapi.
· Prinsip
pengwasan yang akan digunakan.
· Jangka
waktu berdirinya perusahaan.
2.2 Bentuk Perusahaan
Bentuk usaha atau bentuk pemilikan
bisnis ada yang dikatakan berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Yang
dimaksud dengan bentuk badan hukum yaitu badan usaha yang mempunyai kekayaan
tersendiri, terpisah dari harta kekayaan para pendirinya atau para pengurusnya.
Para anggota tidak bertanggung jawab dengan harta kekayaannya di luar yang
tersebut dalam saham yang dimilikinya.
Usaha
yang tidak berbentuk badan hukum ialah badan usaha perseorangan, persekutuan
firma, dan persekutuan komanditer sedangkan usaha yang berbentuk badan hukum
ialah perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan.
Bentuk
perusahaan antara lain perusahaan perorangan, firma, CV, PT, Koperasi, Yayasan.
1..
Perusahaan Perseorangan
Bila perusahaan hanya berusaha
dengan modal kecil, maka bentuk perusahaan perseorangan merupakan suatu bentuk
yang ideal. Pimpinan disini berada pada pemilik dan mempunyai tanggung jawab
yang tidak terbatas. Usaha mendirikan perusahaan perseorangan sangat mudah,
karena tidak ada suatu aturan khusus, bagaimana cara mendirikannya. Hanya saja
barang kali perlu izin khusus, untuk usaha-usaha tertentu pada daerah-daerah
tertentu. Contoh: mendirikan usaha bengkel, pertokoan, dan lainnya.
Apabila pemilik perusahaan perseorangan
seperti toko, percetakan, dan sebagainya ingin mendapat tambahan modal berupa
pinjaman dari bank, maka diperlukan berbagai surat untuk melengkapi permohonan
pinjaman seperti sertifikat tanah, surat izin mendirikan bangunan (SIMBA), SIUP
(Surat izin usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh kantor wilayah perdagangan
provinsi, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dikeluarkan oleh kantor departemen
perdagangan kabupaten/kota setempat.
2.
Firma
Di dalam kitab Undang-undang hukum
dagang, firma didefinisikan sebagai usaha untuk memasukan sesuatu dalam
persekutuan dengan tujuan untuk membagi-bagi hasil yang didapatkan dari
persekutuan itu. Firma didirikan dengan akte notaries, yang didaftarkan pada
pamitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam berita negara. Kepemimpinan
firma dilaksanakan oleh para pemilik dan mereka bertanggung jawab penuh dengan
seluruh harta bendanya terhadap hutang-hutang perusahaan.
Permodalan berasal dari pemilik
dengan suatu jumlah yang diatur bersama dan kemungkinan ada yang hanya
memasukan keahlian ke dalam firma. Pembagian laba kalau tidak ditetapkan di
dalam akte, dibagi menurut pembagian modal yang dimasukkan. Untuk anggota yang
hanya memasukkan keahlian, bagian labanya sama dengan anggota yang menyetor
modal yang paling kecil.
Dalam persekutuan terdapat dua orang
atau lebih orang bekerja sama di bawah satu nama untuk menjalankan perusahaan.
Firma artinya nama bersama, misalnya dipakai nama salah seorang anggota, atau
singkatan dari nama bersama.
3.
CV (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan komanditer adalah bentuk
persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu pengurus yang
bertanggungjawab penuh, dengan seseorang atau lebih sekutu yang merupakan
pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya.
Bentuk usaha ini mempunyai 2 jenis
anggota yaitu :
1. Anggota pengurus, yang bertanggung
jawab penuh dengan seluruh harta bendanya.
2. Anggota komanditer, yang bertanggung
jawab terbatas sebesar modal yang disetornya.
Peserta Komanditer tidak boleh
menjalankan pekerjaan kepengurusan. Jika dia turut dalam kepengurusan, maka dia
akan bertanggung jawab dengan seluruh hartanya. CV ini didirikan dengan akte
notaris, dan didaftarkan pada pengadilan negeri setempat.
4.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah bentuk
perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab
terbatas hanya sebesar modal yang ditanam bila perusahaan mengalami kerugian.
PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
Ada beberapa jenis jenis PT antara lain
:
1. PT Tertutup : PT yang saham-sahamnya
dimiliki oleh keluarga
2. PT Terbuka : PT yang saham-sahamnya
dapat dimiliki oleh siapa saja
3. PT
Kosong : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih
bisa dijual untuk izin operasional
4. PT
Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
5. PT
Asing : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi
pada umumnya perusahaan ini melakukan kerjasama dengan pihak dalam negeri)
6. PT
Domestik : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negeri
Didalam
PT terdapat struktur organisasi yang terdiri dari :
1.
RUPS (Rapat umum pemegang saham)
merupakan organ yang paling tinggi
dalam PT. Pemegang saham memiliki hak untuk meminta segala macam keterangan yang berkaitan dengan
kelangsungan PT dan juga mempunyai
wewenang eksklusif yang tidak dimiliki oleh direksi dan komisaris, yaitu :
·
Menetapkan anggaran dasar dan
pengurangan modal
·
Pemeriksaan, persetujuan dan pengesahan
laporan tahunan
·
Mengangkat dan memberhentika komisaris
dan direksi
·
Menggabungkan, meleburkan dan pengambil
alih perusahaan
·
Membubarkan PT
1.
Direksi merupakan badan pengurusan
tertinggi serta berhak dan berwenang untuk menjalankan perusahaan, bertindak
atasdan untuk nama PT. jika terdapat lebih dari satu direktur itu disebut
sebagai direktur utama (President Director). Jabatan ditantukan dalam anggaran
dana perseroan, namun ketentuan tersebut tidak membatasi hak RUPS untuk
memberhentikan salah satu anggota direksi sebelum jabatannya berakhir.
2.
Komisaris memiliki hak mengawasi
kebijakan direksi dalam menjalankan
tugasnya dan diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidaknya tindakan-tindakan
yang dilakukan oleh Direksi. Termasuk menyetujui laporan tahunanyang
disampaikan pada pemegang saham tahunan. Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh
RUPS.
Kelebihan
PT antara lain :
1. Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
2. Saham
bisa diperjualbelikan
3. Mudah
mendapatkan kredit bank
4. Dipimpin
oleh orang-orang ahli
Kekurangan
PT antara lain :
1. Biaya
pendirian mahal
2. Pembentukan
relatif sulit
3. Izin
memakan waktu lama
4. Kerahasiaan
perusahaan tidak terjamin.
Proses
Pendirian PT :
1. Dibuat
dengan akta notaries
2. Wajib
daftar perusahaan
3. Disahkan
oleh menteri kehakiman
4. Diumumkan
dalam berita negara
Pembubaran
PT :
1. Keputusan
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
2. Keputusan
Pengadilan Negeri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/
dibubarkan)
Pemegang
kekuasaan dalam PT :
1. RUPS
(Rapat umum pemegang saham) merupakan badan tertinggi dalam PT, anggotanya
terdiri dari pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
2. Komisaris,
tugasnya adalah mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan
yang dilakukan direksi, menyetujui atau menolak laporan tahunan yang akan
disampaikan pada para pemegang saham
3. Direksi
adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para
direktur yang memimpin operasional PT sehari-hari
5. Koperasi
Usaha koperasi disusun oleh anggota
dan untuk anggota. Pimpinan dalam koperasi disebut pengurus yang dipilih oleh
anggota dalam masa jabatan tertentu. Dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari
golongan lemah, bersatu guna memenuhi kebutuhan bersama. Usaha koperasi lebih
banyak bersifat sosial menolong anggota dari para motif yang mencari untung
sebesar-besarnya.
Sekarang ini motif koperasi mulai
bergeser dari usaha-usaha yang mementingkan sosial belaka, ke koperasi sebagai
unit ekonomi, yang harus memperhitungkan rugi dan laba. Koperasi sebagai salah
satu bentuk usaha harus bisa mencari
laba jika koperasinya ingin maju. Tanpa ada laba, maka koperasi tidak akan
pernah maju, sebab tidak akan ada gairah anggota, jika koperasinya selalu
menderita kerugian.
Menurut UU No 25 tahun 1992,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Seperti kita ketahui, anggota
koperasi ini bebas keluar masuk. Bila mereka keluar dari koperasi mereka akan
mengambil simpanannya. Simpanan-simpanan ini adalah sumber permodalan koperasi.
Ada beberapa jenis simpanan yaitu :
1. Simpanan
pokok, dibayar pada waktu masuk jadi anggota boleh dicicil atau dibayar
sekaligus. Simpanan ini boleh diambil kembali jika keluar sebagai anggota.
2. Simpanan
wajib, dibayar terus menerus secara teratur, baik jumlahnya maupun masa
pembayarannya. Biasanya simpanan wajib boleh diambil kembali bila keluar
sebagai anggota.
3. Simpanan
sukarela, besarnya dan masa pembayarannya tidak ditentukan dan boleh diambil
sewaktu-waktu atau boleh juga diatur dalam bentuk-bentuk lain.
4. Simpanan
hari koperasi 12 Juli dan simpanan simpanan khusus lainnya.
Untuk meningkatkan permodalan
koperasi bisa pula mengambil pinjaman dari pihak ketiga atau pinjam dari bank.
Macam macam koperasi :
1. Koperasi Simpan Pinjam
2. Koperasi konsumsi
3. Koperasi produksi
4. Koperasi pemasaran
Hak dan kewajiaban yang harus
dijalankan oleh mengelola koperasi :
·
Berperan aktif dalam mengembangkan serta
menjaga keutuhan organisasi koperasi
·
Menghadiri rapat anggota
·
Memahami dan mengamankan
keputusan-keputusan rapat anggota
·
Membantu pengurus, badan pemeriksa dan
jabatan dalam melaksanakan tugasnya
·
Serta aktif ikut serta mensukseskan
program kerja dan menjalankan ketentuan-ketentuan anggaran dasar serta
keputusan-keputusan rapat
Hak-hak
para anggota koperasi
·
Menghadiri, memberikan pendapat/suara
dalam rapat anggota
·
Mengemukakan pendapat/saran kepada
pengurus diluar jalur rapat anggota, baik dimunta ataupun tidak
·
Ikut melakukan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi
·
Mengadakan perhitungan pada akhir tahun
buku atas bagiannya.
Pembubaran koperasi :
1. Hasil keputusan rapat anggota koperasi
2. Keputusan pemerintah
3. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan
6.
Yayasan
Yayasan dikatakan merupakan suatu
badan hukum, karena harta yayasan merupakan harta terpisah dari harta-harta
pengurus-pengurusnya. Menurut peradilan dan hukum, yayasan adalah suatu badan
hukum, yang bisa bertindak atas nama sendiri.
Badan hukum artinya suatu organisasi
yang memiliki harta terpisah dari harta para pemilik. Jika terjadi kepailitan
maka harta pemilik tidak turut menanggung resiko. Pada umumnya yayasan ini bergerak
dengan tujuan sosial seperti yayasan Rumah Sakit Islam, yayasan Yatim Piati,
dan sebagainya. Guna mencapai tujuannya, yayasan berusaha mengumpulkan uang
atau barang-barang lainnya dari sumbangan-sumbangan, zakat dan sebagainya.
Dalam mengumpulkan dana ini kadang-kadang yayasan mendirikan usaha-usaha
tertentu di bawah koordinasi yayasan.
Syarat-syarat pendiri yayasan :
1.
Syarat materill
Adalah syarat harus dipenuhi serta
adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan yayasan, tidak dibenarkan secara
komersial dan adanya aturan tentang pergantian anggota, pengurus serta harta
dan kewajiban pengurus.
2.
Syarat formal
Yaitu yayasan yang didirikan dengan
akta otentik. Yayasan adalah bentuk perseroan yang tidak diatur dalam KUHD
ataupun KUHPdt. Pengaturan mengenai yayasan diserahkan kepada yurisprudensi dan
kebiasaan. Yayasan berbadan hukum, artinya mempunyai kekayaan terpisah dari
para pengurusnya dan dapat bertindak atas namanya sendiri.
Dalam akta pendirian yayasan dimuat
hal sebagai berikut :
a.
Kekayaan yang terpisah
b.
Nama dan tempat kedudukan yayasan.
c.
Tujuan yayasan bentuk dan susunan
pengurus serta cara pergantian anggota pengurus.
d.
Cara pembubaran
e.
Cara penggunaan sisa kekayaan dari
yayasan yang telah dibubarkan.
Suatu
yayasan dapat kehilangan status berbadan hukumnya bila :
a.
Bertentangan dengan ketertiban umum.
b.
Bertentangan dengan kesusilaan dan
hukum.
2.3 Pemilik Bentuk Perusahaan
1. Sole Proprietorship
Sole Proprietorship merupakan bentuk
bisnis yang diusahakan oleh perseorangan. Bentuk usaha perseorangan sudah digunakan
sejak zaman Mesir Kuno, oleh bangsa Punisia, Greek, dan Roma. Orang yang
menjalankan usaha ini disebut entrepreneur, dan fungsi dalam membuat keputusan
dalam bisnis ini disebut dengan kegiatan entrepreneurship. Jika anda punya uang
sebagai modal pertama, ada obyek, ada tempat usaha tanpa ada izin-izin khusus
kecuali berusaha dalam bidang tertentu yang memerlukan izin dan pemerintah
setempat. Pemilik menjalankan bisnis ini secara bebas tidak terikat kepada para
pemegang saham seperti dalam bentuk bisnis lainnya.
Keuntungan dari sole proprietorship
antara lain :
1. Mudah memulai
2. Pemilik menerima keuntungan sendiri
3. Ada kebebasan dalam manajemen
4. Tidak banyak peraturan
5. Mudah dan cepat memecahkan persoalan
6. Jika sudah bosan, gampang berhenti
Sedangkan kelemahan dari sole
proprietorship antara lain :
1. Tanggung
jawab terhadap hutangnya bersifat tidak terbatas, karena seluruh harta pemilik
dapat disita untuk melunasi hutang
2. Sulit
mencari tambahan modal
3. Jika
bisnisnya makin besar, maka pengusaha akan mengalami kesulitan dalam
manajemennya
4. Karyawan
bekerja kurang tenang sebab sifat ini bersifat tidak pernamen atau labil dan
sewaktu-waktu bisa bangkrut.
2.
Partnership
Menurut Musselman dan Hughes
(1964:50) partnership adalah suatu asosiasi yang beranggotakan dua orang atau
lebih untuk menjalankan suatu usaha mencari keuntungan. Bentuk partnership ini
dapat mengatasi beberapa kelemahan yang terdapat pada bentuk usaha perorangan.
Ada dua macam bentuk partnership
yaitu general partnership dan limited partnership. General partnership
merupakan bentuk partnership dimana semua anggota ikut secara aktif
mengoperasikan bisnis, sama-sama bertanggung jawab, termasuk tanggung jawab
yang tidak terbatas terhadap utang-utang bisnis.
Bentuk limited partnership merupakan
bentuk partnership yang memiliki anggota sekurang-kurangnya satu orang yang
bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota lainnya bertanggung jawab
terbatas. Anggota yang memiliki tanggung jawab terbatas tidak memiliki suara dalam mengoperasikan
perusahaan sehari hari tetapi berhak atas laba yang pembagiannya ditetapkan
bersama.
Ada berbagai macam bentuk partner
dalam kepemilikan partnership ini. Secret partner adalah ada anggota yang aktif
menjalankan bisnis, tetapi dia tidak mau identitasnya diketahui oleh umum.
Silent partner adalah partner bisnis yang cukup dikenal oleh umum tetapi tidak
turut aktif dalam menjalankan bisnis. Dormant partner adalah partner bisnis
yang tidak dikenal oleh umum dan juga tidak aktif menjalankan bisnis.
Nominal partner adalah orang yang
bukan pemilik tetapi menyatakan dirinya sebagai pemilik kepada umum, tentu atas
persetujuan pemilik yang sebenarnya. Senior partner adalah general partner yang
sudah lama bekerja dalam bisnis tersebut. Junior partner adalah anggota yang
baru bekerja dalam bisnis tersebut.
Jika semua anggota sudah sepakat
dalam membentuk partnership, maka dibuat persetujuan didepan notaris agar
segala sesuatunya di atur secara tertulis. Pada umumnya hal hal yang dimuat
dalam persetujuan tersebut antara lain nama perusahaan, nama-nama partner,
alamat lengkap partner, lokasi perusahaan, lapangan usaha perusahaan, masa
berlaku persetujuan, jumlah masing-masing modal penyertaan, gaji atau honor,
pembagian laba atau kerugian, prosedur menambah partner, prosedur
memberhentikan partner, dan tanggung jawab otoritas.
Keuntungan partnership adalah mudah
mendirikan, saling melengkapi keterampilan dari anggota, ada pembagian
keuntungan, bisa mengumpulkan modal lebih besar, mampu menarik anggota baru, tidak
banyak aturan dari pemerintah, dan fleksibel atau gampang menyesuaikan dengan
keadaan pasar.
Kelemahan partnership antara lain ;
1. Capital accumulation tidak seefektif
corporate
2. Kontinuitas mudah terancam bila seorang
partner berhenti
3. Berpotensi konflik, karena berbagai
kepentingan muncul kemudian
3.
Corporations
Bentuk korporasi ini disebut juga
perseroan, menjadi tulang punggung dan ciri khas ekonomi kapitalis Amerika.
Dalam bentuk korporasi ini terkumpul modal raksasa, mempekerjakan berjuta-juta
karyawan dan mempunyai pengaruh luar biasa terhadap penghidupan seluruh bangsa.
Perseroan ialah suatu asosiasi atau
gabungan individu menjadi satu kesatuan dengan suatu tujuan dan diizinkan oleh
peraturan untuk menggunakan nama umum dan anggotanya dapat berubah tanpa
mempengaruhi asosiasi. Korporasi ini bisa dibentuk untuk usaha-usaha yang tidak
mengejar laba, misalnya korporasi agen-agen pemerintah, usaha kotamadya,
kabupaten, usaha dibidang politik, dan lain lain.
Macam-macam bentuk korporasi :
1. Perseroan yang mengejar laba dan yang
tidak mengejar laba
Perseroan
yang mengejar laba jelas bertujuan mencari laba dalam operasi sehari-hari dan
yang tidak mengejar laba misalnya usaha pendidikan, usaha sosial, keagamaan,
dan usaha pemerintah.
2. Perseroan terbuka dan perseroan
tertutup
Perseroan
terbuka ialah perseroan yang sahamnya diperjualbelikan di pasar terbuka, siapa
saja dapat membeli sahamnya. Dengan cara demikian perseroan lebih mudah
memperoleh tambahan modal kerja. Perseroan tertutup ialah perseroan yang tidak
menjual sahamnya kepada orang lain, tetapi mungkin terbatas hanya untuk
kelompok tertentu atau anggota keluarga tertentu saja.
3. Perseroan umum dan perseroan swasta
Perseroan
umum ialah perusahaan yang tidak mengejar laba, yang diusahakan oleh
pemerintah, seperti usaha pembangkit tenaga listrik, pos, air minum, dan
sebagainya. Perseroan swasta ialah perseroan yang diusahakan oleh swasta baik
yang mengejar laba ataupun yang tidak.
Keuntungan
bentuk usaha perseroan :
1. Usia perseroan tidak terbatas
2. Tanggung jawab pemegang saham terbatas
sebesar jumlah saham yang ia miliki
3. Mudah memindahkan saham
4. Mudah memperluas usaha
5. Lebih bersifat permanen
6. Para investor tidak perlu turut campur
dalam kegiatan usaha sehari-hari
7. Dapat digunakan untuk perusahaan kecil
ataupun besar
8. Dapat menggunakan tenaga manajemen
spesialis
Kelemahan bentuk perseroan :
1. Ada beban pajak tertentu
2. Bentuk usaha ini lebih sulit dan mahal
biayanya
3. Banyak peraturan
4. Banyak pengawasan dari pemerintah
5. Ada kecendurungan hubungan kurang akrab
baik di dalam maupun luar perseroan
4.
Joint-Stock Companies
Untuk mengumpulkan modal lebih besar
lagi, diadakan joint-stock companies. Asosiasi ini bersifat sukarela dengan
membagi kapital atau saham-saham. Pemilik saham tidak ikut berpartisipasi dalam
manajemen perseroan tetapi mereka memilih direktur yang bertanggung jawab
menjalankan perseroan sehari-hari.
5.
Business Trusts
Walaupun bentuk ini kurang populer,
business trusts mempunyai keuntungan dan mengatasi kekurangan-kekurangan yang
terdapat dalam bentuk koperasi. Para pemilik menerima keuntungan dari saham
yang ia miliki dan tidak bertanggung jawab terhadap utang-utang trusts.
Direktur trusts dipilih seperti halnya direktur korporasi. Direktur menetapkan
para pegawainya, pembantu-pembantunya, membuat policy, dan mengumumkan dividen.
Business trusts ini sering bergerak dalam bidang investasi. Business trusts
juga diperkenankan membeli saham atau obligasi yang dikeluarkan oleh
pemerintah.
6.
Joint Ventures dan Underwiting Syndicates
Bentuk ini adalah bentuk yang tertua
dari tipe partnership, yang berasal dari Eropa tahun 1600-an dan 1700-an.
Orang-orang Eropa berdagang dengan orang-orang Cina, India, dan negara asing
lainnya. Setelah usaha selesai, laba dibagikan di antara partner lalu
organisasi bubar. Bentuk ini lebih praktis untuk mengurus usaha real estate dan
konstruksi besar. Apabila kerjasama dilakukan dalam usaha penjualan saham dan
obligasi secara besar-besaran, disebut underwriting syndicate, yang berlaku
untuk sementara. Apabila usaha penjualan saham dan obligasi selesai, maka
kerjasama bubar, sampai dibentuk lagi lain kali, untuk usaha baru.
Kadang-kadang sindikat ini membeli semua saham perseroan, kemudian dijualnya
kepada publik.
7.
Cooperatives
Bentuk usaha ini agak berbeda dengan
yang dibicarakan di atas. Para anggota koperasi membeli saham seperti
perseroan. Satu anggota memiliki satu suara tidak memandang berapa sahamnya
dalam koperasi dan pembagian laba didasarkan atas jumlah saham yang dimiliki.
Motif utama pendirian koperasi ialah untuk memenuhi kebutuhan anggota dengan
harga lebih murah. Koperasi kecil menunjuk pengurus yang menjalankan usaha dan
koperasi besar menunjuk direktur sebagai pelaksana usaha sehari-hari.
8.
Grup-grup perusahaan
Grup perusahaan berada di bawah
seorang atau sekelompok orang yang berpengaruh besar terhadap manajemen
perusahaan. Komoditi yang menjadi andalan bisnisnya bermacam macam, ada
komoditi yang saling berhubungan, terintegrasi dari industri hulu sampai ke
industri hilir seperti perusahaan pabrik tepung terigu dengan industri yang
memproduksi mie. Ada juga perusahaan yang tidak berhubungan jenis produknya,
seperti usaha penerbitan dengan usaha jalan tol dan perkebunan. Sebagai contoh
grup-grup yang populer saat ini ialah Salim Grup, Ciputra Group, Bakri
Brothers, Lantoro Gung Group.
Sejarah berdirinya grup ini tidak
beda dengan grup lain. Mereka mulai membangun bisnis dari kecil kemudian
melalui pengalaman demi pengalaman dan berkembang semakin mantap sehingga
akhirnya menguasai berbagai bisnis komoditi. Figur pimpinan, relasi, koneksi,
komunikasi, penampilan serta potensi kemampuan besar tersimpan dalam pimpinan
grup. Dalam gerak langkah selanjutnya, terdapat gerakan-gerakan kombinasi yang
menghasilkan sinergi dari intelegensi, potensi, peluang, koneksi, dan
komunikasi antara pimpinan grup dengan lingkungan, penguasa, langganan, dan
calon langganan. Namun perusahaan yang akan mampu bertahan ialah perusahaan
yang ditempa oleh pengalaman demi pengalaman, menerapkan manajemen secara
rasional, menghindari jalannya perusahaan dengan biaya tinggi, dan selalu
menekankan efisiensi dalam berbagai bidang.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang
menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang
melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan
jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia
sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran
rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
3.2 Saran
Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga
sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing
badan usaha baik itu mengenai kekurangan ataupun kelebihannya. Dalam mendirikan
badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia
perekonomian tidak mengalami kerugian. Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan
mencampuradukan badan usaha dan perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Marwoto, Bambang Heru, Susatyo
Herlambang, 2014. Pengantar ilmu bisnis:
cara mudah memahami ilmu bisnis.
Parama Publishing. Yogyakarta.
Alma, Buchari, 2001. Pengantar Bisnis, ALFABETA, Bandung
Fuad, M, Christine H, Nurlela,.
2001. Pengantar Bisnis, PT Gramedia
Pustaka Utama: Jakarta.
Sumarni, Murti, John Soeprihanto.
1998. Pengantar Bisnis: Dasar-dasar
ekonomi perusahaan. Liberty. Yogyakarta.
Nilasari, Irma. Sri Wiludjeng.
2006. Pengantar Bisnis. Gaha ilmu: Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar