makalah bentuk bentuk perusahaan



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Badan usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :                                                                                                                         
1.Sebutkan pemilihan bentuk perusahaan? 
2. Apa saja bentuk-bentuk perusahaan?                                                                      
3. Siapa pemilik bentuk perusahaan?  

1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini adalah agar kita tahu bentuk-bentuk dari perusahaan, pemilihan serta pemilik bentuk perusahaan. Dalam makalah ini pula memiliki tujuan yaitu tidak lain agar pembaca lebih memahami mengenai apa yang sedang di bahas dalam makalah ini




BAB II
PEMBAHASAN
2. 1 Pemilihan Bentuk Perusahaan
·      Jenis-jenis usaha: jasa, industri, perdagangan, dsb.
·      Jumlah modal usaha dan kemunginan untuk menambahnya.
·      Rencana pembagian laba.
·      Penentuan tanggung jawab.
·      Penanggungan resiko yang akan dihadapi.
·      Prinsip pengwasan yang akan digunakan.
·      Jangka waktu berdirinya perusahaan.
2.2 Bentuk Perusahaan
            Bentuk usaha atau bentuk pemilikan bisnis ada yang dikatakan berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Yang dimaksud dengan bentuk badan hukum yaitu badan usaha yang mempunyai kekayaan tersendiri, terpisah dari harta kekayaan para pendirinya atau para pengurusnya. Para anggota tidak bertanggung jawab dengan harta kekayaannya di luar yang tersebut dalam saham yang dimilikinya.
Usaha yang tidak berbentuk badan hukum ialah badan usaha perseorangan, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer sedangkan usaha yang berbentuk badan hukum ialah perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan.
Bentuk perusahaan antara lain perusahaan perorangan, firma, CV, PT, Koperasi, Yayasan.
1.. Perusahaan Perseorangan
            Bila perusahaan hanya berusaha dengan modal kecil, maka bentuk perusahaan perseorangan merupakan suatu bentuk yang ideal. Pimpinan disini berada pada pemilik dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Usaha mendirikan perusahaan perseorangan sangat mudah, karena tidak ada suatu aturan khusus, bagaimana cara mendirikannya. Hanya saja barang kali perlu izin khusus, untuk usaha-usaha tertentu pada daerah-daerah tertentu. Contoh: mendirikan usaha bengkel, pertokoan, dan lainnya.
            Apabila pemilik perusahaan perseorangan seperti toko, percetakan, dan sebagainya ingin mendapat tambahan modal berupa pinjaman dari bank, maka diperlukan berbagai surat untuk melengkapi permohonan pinjaman seperti sertifikat tanah, surat izin mendirikan bangunan (SIMBA), SIUP (Surat izin usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh kantor wilayah perdagangan provinsi, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang dikeluarkan oleh kantor departemen perdagangan kabupaten/kota setempat.

2. Firma
            Di dalam kitab Undang-undang hukum dagang, firma didefinisikan sebagai usaha untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan tujuan untuk membagi-bagi hasil yang didapatkan dari persekutuan itu. Firma didirikan dengan akte notaries, yang didaftarkan pada pamitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam berita negara. Kepemimpinan firma dilaksanakan oleh para pemilik dan mereka bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya terhadap hutang-hutang perusahaan.
            Permodalan berasal dari pemilik dengan suatu jumlah yang diatur bersama dan kemungkinan ada yang hanya memasukan keahlian ke dalam firma. Pembagian laba kalau tidak ditetapkan di dalam akte, dibagi menurut pembagian modal yang dimasukkan. Untuk anggota yang hanya memasukkan keahlian, bagian labanya sama dengan anggota yang menyetor modal yang paling kecil.
            Dalam persekutuan terdapat dua orang atau lebih orang bekerja sama di bawah satu nama untuk menjalankan perusahaan. Firma artinya nama bersama, misalnya dipakai nama salah seorang anggota, atau singkatan dari nama bersama.
3. CV (Commanditer Vennootschap)
            Persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu pengurus yang bertanggungjawab penuh, dengan seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya.
            Bentuk usaha ini mempunyai 2 jenis anggota yaitu :
1.         Anggota pengurus, yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya.
2.         Anggota komanditer, yang bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetornya.
            Peserta Komanditer tidak boleh menjalankan pekerjaan kepengurusan. Jika dia turut dalam kepengurusan, maka dia akan bertanggung jawab dengan seluruh hartanya. CV ini didirikan dengan akte notaris, dan didaftarkan pada pengadilan negeri setempat.
4. Perseroan Terbatas
            Perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang terdiri dari pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang ditanam bila perusahaan mengalami kerugian. PT yang sudah bangkrut dapat dijual namanya.
            Ada beberapa jenis jenis PT antara lain :
1.         PT Tertutup : PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh keluarga
2.         PT Terbuka : PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh siapa saja
3.         PT Kosong : PT yang sudah tidak menjalankan usahanya tapi nama PT tersebut masih bisa dijual untuk izin operasional
4.         PT Perseorangan : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang
5.         PT Asing : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari pihak asing (tapi pada umumnya perusahaan ini melakukan kerjasama dengan pihak dalam negeri)
6.         PT Domestik : PT yang modalnya atau saham-sahamnya berasal dari dalam negeri
Didalam PT terdapat struktur organisasi yang terdiri dari :
1.                  RUPS (Rapat umum pemegang saham) merupakan organ yang paling          tinggi dalam PT. Pemegang saham memiliki hak untuk meminta segala    macam keterangan yang berkaitan dengan kelangsungan PT dan juga            mempunyai wewenang eksklusif yang tidak dimiliki oleh direksi dan          komisaris, yaitu :
·         Menetapkan anggaran dasar dan pengurangan modal
·         Pemeriksaan, persetujuan dan pengesahan laporan tahunan
·         Mengangkat dan memberhentika komisaris dan direksi
·         Menggabungkan, meleburkan dan pengambil alih perusahaan
·         Membubarkan PT
1.                  Direksi merupakan badan pengurusan tertinggi serta berhak dan berwenang untuk menjalankan perusahaan, bertindak atasdan untuk nama PT. jika terdapat lebih dari satu direktur itu disebut sebagai direktur utama (President Director). Jabatan ditantukan dalam anggaran dana perseroan, namun ketentuan tersebut tidak membatasi hak RUPS untuk memberhentikan salah satu anggota direksi sebelum jabatannya berakhir.
2.                  Komisaris memiliki hak mengawasi kebijakan direksi dalam  menjalankan tugasnya dan diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidaknya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Direksi. Termasuk menyetujui laporan tahunanyang disampaikan pada pemegang saham tahunan. Keanggotaan Komisaris ditentukan oleh RUPS.
            Kelebihan PT antara lain :
1.         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
2.         Saham bisa diperjualbelikan
3.         Mudah mendapatkan kredit bank
4.         Dipimpin oleh orang-orang ahli
            Kekurangan PT antara lain :
1.         Biaya pendirian mahal
2.         Pembentukan relatif sulit
3.         Izin memakan waktu lama
4.         Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin.
            Proses Pendirian PT :
1.         Dibuat dengan akta notaries
2.         Wajib daftar perusahaan
3.         Disahkan oleh menteri kehakiman
4.         Diumumkan dalam berita negara
            Pembubaran PT :
1.         Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
2.         Keputusan Pengadilan Negeri setempat yang menyatakan bahwa PT dilikuidasi (ditutup/ dibubarkan)
            Pemegang kekuasaan dalam PT :
1.         RUPS (Rapat umum pemegang saham) merupakan badan tertinggi dalam PT, anggotanya terdiri dari pemegang saham istimewa dan pemegang saham biasa yang tercatat
2.         Komisaris, tugasnya adalah mengawasi kebijakan direksi, menyetujui atau menolak keputusan yang dilakukan direksi, menyetujui atau menolak laporan tahunan yang akan disampaikan pada para pemegang saham
3.         Direksi adalah pimpinan organisasi yang terdiri dari Presdir, Wakil Presdir dan para direktur yang memimpin operasional PT sehari-hari
5. Koperasi
            Usaha koperasi disusun oleh anggota dan untuk anggota. Pimpinan dalam koperasi disebut pengurus yang dipilih oleh anggota dalam masa jabatan tertentu. Dikatakan bahwa koperasi tumbuh dari golongan lemah, bersatu guna memenuhi kebutuhan bersama. Usaha koperasi lebih banyak bersifat sosial menolong anggota dari para motif yang mencari untung sebesar-besarnya.
            Sekarang ini motif koperasi mulai bergeser dari usaha-usaha yang mementingkan sosial belaka, ke koperasi sebagai unit ekonomi, yang harus memperhitungkan rugi dan laba. Koperasi sebagai salah satu bentuk usaha  harus bisa mencari laba jika koperasinya ingin maju. Tanpa ada laba, maka koperasi tidak akan pernah maju, sebab tidak akan ada gairah anggota, jika koperasinya selalu menderita kerugian.
            Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
            Seperti kita ketahui, anggota koperasi ini bebas keluar masuk. Bila mereka keluar dari koperasi mereka akan mengambil simpanannya. Simpanan-simpanan ini adalah sumber permodalan koperasi. Ada beberapa jenis simpanan yaitu :
1.         Simpanan pokok, dibayar pada waktu masuk jadi anggota boleh dicicil atau dibayar sekaligus. Simpanan ini boleh diambil kembali jika keluar sebagai anggota.
2.         Simpanan wajib, dibayar terus menerus secara teratur, baik jumlahnya maupun masa pembayarannya. Biasanya simpanan wajib boleh diambil kembali bila keluar sebagai anggota.
3.         Simpanan sukarela, besarnya dan masa pembayarannya tidak ditentukan dan boleh diambil sewaktu-waktu atau boleh juga diatur dalam bentuk-bentuk lain.
4.         Simpanan hari koperasi 12 Juli dan simpanan simpanan khusus lainnya.
            Untuk meningkatkan permodalan koperasi bisa pula mengambil pinjaman dari pihak ketiga atau pinjam dari bank.
            Macam macam koperasi :
1.         Koperasi Simpan Pinjam
2.         Koperasi konsumsi
3.         Koperasi produksi
4.         Koperasi pemasaran
Hak dan kewajiaban yang harus dijalankan oleh mengelola koperasi :
·                     Berperan aktif dalam mengembangkan serta menjaga keutuhan organisasi koperasi
·                     Menghadiri rapat anggota
·                     Memahami dan mengamankan keputusan-keputusan rapat anggota
·                     Membantu pengurus, badan pemeriksa dan jabatan dalam melaksanakan tugasnya
·                     Serta aktif ikut serta mensukseskan program kerja dan menjalankan ketentuan-ketentuan anggaran dasar serta keputusan-keputusan rapat
Hak-hak para anggota koperasi
·                     Menghadiri, memberikan pendapat/suara dalam rapat anggota
·                     Mengemukakan pendapat/saran kepada pengurus diluar jalur rapat anggota, baik dimunta ataupun tidak
·                     Ikut melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi
·                     Mengadakan perhitungan pada akhir tahun buku atas bagiannya.
            Pembubaran koperasi :
1.         Hasil keputusan rapat anggota koperasi
2.         Keputusan pemerintah
3.         Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan

6. Yayasan
            Yayasan dikatakan merupakan suatu badan hukum, karena harta yayasan merupakan harta terpisah dari harta-harta pengurus-pengurusnya. Menurut peradilan dan hukum, yayasan adalah suatu badan hukum, yang bisa bertindak atas nama sendiri.
            Badan hukum artinya suatu organisasi yang memiliki harta terpisah dari harta para pemilik. Jika terjadi kepailitan maka harta pemilik tidak turut menanggung resiko. Pada umumnya yayasan ini bergerak dengan tujuan sosial seperti yayasan Rumah Sakit Islam, yayasan Yatim Piati, dan sebagainya. Guna mencapai tujuannya, yayasan berusaha mengumpulkan uang atau barang-barang lainnya dari sumbangan-sumbangan, zakat dan sebagainya. Dalam mengumpulkan dana ini kadang-kadang yayasan mendirikan usaha-usaha tertentu di bawah koordinasi yayasan.
Syarat-syarat pendiri yayasan :
1.                  Syarat materill
Adalah syarat harus dipenuhi serta adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan yayasan, tidak dibenarkan secara komersial dan adanya aturan tentang pergantian anggota, pengurus serta harta dan kewajiban pengurus.
2.                  Syarat formal
Yaitu yayasan yang didirikan dengan akta otentik. Yayasan adalah bentuk perseroan yang tidak diatur dalam KUHD ataupun KUHPdt. Pengaturan mengenai yayasan diserahkan kepada yurisprudensi dan kebiasaan. Yayasan berbadan hukum, artinya mempunyai kekayaan terpisah dari para pengurusnya dan dapat bertindak atas namanya sendiri.
Dalam akta pendirian yayasan dimuat hal sebagai berikut :
a.                   Kekayaan yang terpisah
b.                  Nama dan tempat kedudukan yayasan.
c.                   Tujuan yayasan bentuk dan susunan pengurus serta cara pergantian anggota pengurus.
d.                  Cara pembubaran
e.                   Cara penggunaan sisa kekayaan dari yayasan yang telah dibubarkan.
Suatu yayasan dapat kehilangan status berbadan hukumnya bila :
a.                   Bertentangan dengan ketertiban umum.
b.                  Bertentangan dengan kesusilaan dan hukum.

2.3 Pemilik Bentuk Perusahaan
1.  Sole Proprietorship
            Sole Proprietorship merupakan bentuk bisnis yang diusahakan oleh perseorangan. Bentuk usaha perseorangan sudah digunakan sejak zaman Mesir Kuno, oleh bangsa Punisia, Greek, dan Roma. Orang yang menjalankan usaha ini disebut entrepreneur, dan fungsi dalam membuat keputusan dalam bisnis ini disebut dengan kegiatan entrepreneurship. Jika anda punya uang sebagai modal pertama, ada obyek, ada tempat usaha tanpa ada izin-izin khusus kecuali berusaha dalam bidang tertentu yang memerlukan izin dan pemerintah setempat. Pemilik menjalankan bisnis ini secara bebas tidak terikat kepada para pemegang saham seperti dalam bentuk bisnis lainnya.
            Keuntungan dari sole proprietorship antara lain :
1.         Mudah memulai
2.         Pemilik menerima keuntungan sendiri
3.         Ada kebebasan dalam manajemen
4.         Tidak banyak peraturan
5.         Mudah dan cepat memecahkan persoalan
6.         Jika sudah bosan, gampang berhenti
            Sedangkan kelemahan dari sole proprietorship antara lain :
1.         Tanggung jawab terhadap hutangnya bersifat tidak terbatas, karena seluruh harta pemilik dapat disita untuk melunasi hutang
2.         Sulit mencari tambahan modal
3.         Jika bisnisnya makin besar, maka pengusaha akan mengalami kesulitan dalam manajemennya
4.         Karyawan bekerja kurang tenang sebab sifat ini bersifat tidak pernamen atau labil dan sewaktu-waktu bisa bangkrut.
2. Partnership
            Menurut Musselman dan Hughes (1964:50) partnership adalah suatu asosiasi yang beranggotakan dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha mencari keuntungan. Bentuk partnership ini dapat mengatasi beberapa kelemahan yang terdapat pada bentuk usaha perorangan.
            Ada dua macam bentuk partnership yaitu general partnership dan limited partnership. General partnership merupakan bentuk partnership dimana semua anggota ikut secara aktif mengoperasikan bisnis, sama-sama bertanggung jawab, termasuk tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap utang-utang bisnis.
            Bentuk limited partnership merupakan bentuk partnership yang memiliki anggota sekurang-kurangnya satu orang yang bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota lainnya bertanggung jawab terbatas. Anggota yang memiliki tanggung jawab terbatas  tidak memiliki suara dalam mengoperasikan perusahaan sehari hari tetapi berhak atas laba yang pembagiannya ditetapkan bersama.
            Ada berbagai macam bentuk partner dalam kepemilikan partnership ini. Secret partner adalah ada anggota yang aktif menjalankan bisnis, tetapi dia tidak mau identitasnya diketahui oleh umum. Silent partner adalah partner bisnis yang cukup dikenal oleh umum tetapi tidak turut aktif dalam menjalankan bisnis. Dormant partner adalah partner bisnis yang tidak dikenal oleh umum dan juga tidak aktif menjalankan bisnis.
            Nominal partner adalah orang yang bukan pemilik tetapi menyatakan dirinya sebagai pemilik kepada umum, tentu atas persetujuan pemilik yang sebenarnya. Senior partner adalah general partner yang sudah lama bekerja dalam bisnis tersebut. Junior partner adalah anggota yang baru bekerja dalam bisnis tersebut.
            Jika semua anggota sudah sepakat dalam membentuk partnership, maka dibuat persetujuan didepan notaris agar segala sesuatunya di atur secara tertulis. Pada umumnya hal hal yang dimuat dalam persetujuan tersebut antara lain nama perusahaan, nama-nama partner, alamat lengkap partner, lokasi perusahaan, lapangan usaha perusahaan, masa berlaku persetujuan, jumlah masing-masing modal penyertaan, gaji atau honor, pembagian laba atau kerugian, prosedur menambah partner, prosedur memberhentikan partner, dan tanggung jawab otoritas.
            Keuntungan partnership adalah mudah mendirikan, saling melengkapi keterampilan dari anggota, ada pembagian keuntungan, bisa mengumpulkan modal lebih besar, mampu menarik anggota baru, tidak banyak aturan dari pemerintah, dan fleksibel atau gampang menyesuaikan dengan keadaan pasar.
            Kelemahan partnership antara lain ;
1.         Capital accumulation tidak seefektif corporate
2.         Kontinuitas mudah terancam bila seorang partner berhenti
3.         Berpotensi konflik, karena berbagai kepentingan muncul kemudian
3. Corporations
            Bentuk korporasi ini disebut juga perseroan, menjadi tulang punggung dan ciri khas ekonomi kapitalis Amerika. Dalam bentuk korporasi ini terkumpul modal raksasa, mempekerjakan berjuta-juta karyawan dan mempunyai pengaruh luar biasa terhadap penghidupan seluruh bangsa.
            Perseroan ialah suatu asosiasi atau gabungan individu menjadi satu kesatuan dengan suatu tujuan dan diizinkan oleh peraturan untuk menggunakan nama umum dan anggotanya dapat berubah tanpa mempengaruhi asosiasi. Korporasi ini bisa dibentuk untuk usaha-usaha yang tidak mengejar laba, misalnya korporasi agen-agen pemerintah, usaha kotamadya, kabupaten, usaha dibidang politik, dan lain lain.
            Macam-macam bentuk korporasi :
1.         Perseroan yang mengejar laba dan yang tidak mengejar laba
Perseroan yang mengejar laba jelas bertujuan mencari laba dalam operasi sehari-hari dan yang tidak mengejar laba misalnya usaha pendidikan, usaha sosial, keagamaan, dan usaha pemerintah.
2.         Perseroan terbuka dan perseroan tertutup
Perseroan terbuka ialah perseroan yang sahamnya diperjualbelikan di pasar terbuka, siapa saja dapat membeli sahamnya. Dengan cara demikian perseroan lebih mudah memperoleh tambahan modal kerja. Perseroan tertutup ialah perseroan yang tidak menjual sahamnya kepada orang lain, tetapi mungkin terbatas hanya untuk kelompok tertentu atau anggota keluarga tertentu saja.
3.         Perseroan umum dan perseroan swasta
Perseroan umum ialah perusahaan yang tidak mengejar laba, yang diusahakan oleh pemerintah, seperti usaha pembangkit tenaga listrik, pos, air minum, dan sebagainya. Perseroan swasta ialah perseroan yang diusahakan oleh swasta baik yang mengejar laba ataupun yang tidak.
Keuntungan bentuk usaha perseroan :
1.         Usia perseroan tidak terbatas
2.         Tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar jumlah saham yang ia miliki
3.         Mudah memindahkan saham
4.         Mudah memperluas usaha
5.         Lebih bersifat permanen
6.         Para investor tidak perlu turut campur dalam kegiatan usaha sehari-hari
7.         Dapat digunakan untuk perusahaan kecil ataupun besar
8.         Dapat menggunakan tenaga manajemen spesialis
            Kelemahan bentuk perseroan :
1.         Ada beban pajak tertentu
2.         Bentuk usaha ini lebih sulit dan mahal biayanya
3.         Banyak peraturan
4.         Banyak pengawasan dari pemerintah
5.         Ada kecendurungan hubungan kurang akrab baik di dalam maupun luar perseroan
4. Joint-Stock Companies
            Untuk mengumpulkan modal lebih besar lagi, diadakan joint-stock companies. Asosiasi ini bersifat sukarela dengan membagi kapital atau saham-saham. Pemilik saham tidak ikut berpartisipasi dalam manajemen perseroan tetapi mereka memilih direktur yang bertanggung jawab menjalankan perseroan sehari-hari.
5. Business Trusts
            Walaupun bentuk ini kurang populer, business trusts mempunyai keuntungan dan mengatasi kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam bentuk koperasi. Para pemilik menerima keuntungan dari saham yang ia miliki dan tidak bertanggung jawab terhadap utang-utang trusts. Direktur trusts dipilih seperti halnya direktur korporasi. Direktur menetapkan para pegawainya, pembantu-pembantunya, membuat policy, dan mengumumkan dividen. Business trusts ini sering bergerak dalam bidang investasi. Business trusts juga diperkenankan membeli saham atau obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
6. Joint Ventures dan Underwiting Syndicates
            Bentuk ini adalah bentuk yang tertua dari tipe partnership, yang berasal dari Eropa tahun 1600-an dan 1700-an. Orang-orang Eropa berdagang dengan orang-orang Cina, India, dan negara asing lainnya. Setelah usaha selesai, laba dibagikan di antara partner lalu organisasi bubar. Bentuk ini lebih praktis untuk mengurus usaha real estate dan konstruksi besar. Apabila kerjasama dilakukan dalam usaha penjualan saham dan obligasi secara besar-besaran, disebut underwriting syndicate, yang berlaku untuk sementara. Apabila usaha penjualan saham dan obligasi selesai, maka kerjasama bubar, sampai dibentuk lagi lain kali, untuk usaha baru. Kadang-kadang sindikat ini membeli semua saham perseroan, kemudian dijualnya kepada publik.
7. Cooperatives
            Bentuk usaha ini agak berbeda dengan yang dibicarakan di atas. Para anggota koperasi membeli saham seperti perseroan. Satu anggota memiliki satu suara tidak memandang berapa sahamnya dalam koperasi dan pembagian laba didasarkan atas jumlah saham yang dimiliki. Motif utama pendirian koperasi ialah untuk memenuhi kebutuhan anggota dengan harga lebih murah. Koperasi kecil menunjuk pengurus yang menjalankan usaha dan koperasi besar menunjuk direktur sebagai pelaksana usaha sehari-hari.

8. Grup-grup perusahaan
            Grup perusahaan berada di bawah seorang atau sekelompok orang yang berpengaruh besar terhadap manajemen perusahaan. Komoditi yang menjadi andalan bisnisnya bermacam macam, ada komoditi yang saling berhubungan, terintegrasi dari industri hulu sampai ke industri hilir seperti perusahaan pabrik tepung terigu dengan industri yang memproduksi mie. Ada juga perusahaan yang tidak berhubungan jenis produknya, seperti usaha penerbitan dengan usaha jalan tol dan perkebunan. Sebagai contoh grup-grup yang populer saat ini ialah Salim Grup, Ciputra Group, Bakri Brothers, Lantoro Gung Group.
            Sejarah berdirinya grup ini tidak beda dengan grup lain. Mereka mulai membangun bisnis dari kecil kemudian melalui pengalaman demi pengalaman dan berkembang semakin mantap sehingga akhirnya menguasai berbagai bisnis komoditi. Figur pimpinan, relasi, koneksi, komunikasi, penampilan serta potensi kemampuan besar tersimpan dalam pimpinan grup. Dalam gerak langkah selanjutnya, terdapat gerakan-gerakan kombinasi yang menghasilkan sinergi dari intelegensi, potensi, peluang, koneksi, dan komunikasi antara pimpinan grup dengan lingkungan, penguasa, langganan, dan calon langganan. Namun perusahaan yang akan mampu bertahan ialah perusahaan yang ditempa oleh pengalaman demi pengalaman, menerapkan manajemen secara rasional, menghindari jalannya perusahaan dengan biaya tinggi, dan selalu menekankan efisiensi dalam berbagai bidang.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
3.2 Saran
Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu mengenai kekurangan ataupun kelebihannya. Dalam mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian. Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan mencampuradukan badan usaha dan perusahaan.






DAFTAR PUSTAKA
Marwoto, Bambang Heru, Susatyo Herlambang, 2014. Pengantar ilmu bisnis: cara mudah                                 memahami ilmu bisnis. Parama Publishing. Yogyakarta.

Alma, Buchari, 2001. Pengantar Bisnis, ALFABETA, Bandung

Fuad, M, Christine H, Nurlela,. 2001. Pengantar Bisnis, PT Gramedia Pustaka Utama:    Jakarta.

Sumarni, Murti, John Soeprihanto. 1998. Pengantar Bisnis: Dasar-dasar ekonomi perusahaan. Liberty. Yogyakarta.

Nilasari, Irma. Sri Wiludjeng. 2006. Pengantar Bisnis. Gaha ilmu: Yogyakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kekuasaan Wewenang dan Kepemimpinan.

LAPORAN PENELITIAN PUBLIC RELATION PERUSAHAAN